KANTOR IMIGRASI KELAS I TANJUNG PERAK BERBENAH


Jumat, 07 Desember 2012


Berbenah, kata inilah yang dirasakan mayoritas pemangku kepentingan (stakeholders) pada jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi. Seiring dengan grand design reformasi birokrasi yang dicanangkan Pemerintah Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi beserta jajarannya pada umumnya dan Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak pada khususnya secara perlahan namun pasti, terus melakukan pembenahan baik dalam sarana maupun pra sarana pelayanan publik.




Perubahan kebijakan yang semakin pro rakyat telah diberlakukan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam masa reformasi ini antara lain:



  1. Penerbitan paspor yang berlaku secara nasional. Pada awalnya pemberian paspor hanya bisa dilakukan sesuai dengan alamat KTP yang bersangkutan. Namun, seiring dengan peningkatan sistem data base yang ada di Pusat Data Keimigrasian (Pusdakim), maka permohonan paspor dapat dilakukan di Kantor Imigrasi yang terdekat dari tempat domisili pemohon, tanpa memperhatikan alamat yang tertera pada KTP.

  2. Penyelesaian permohonan paspor maksimal 4 hari setelah wawancara. Hal ini sesuai dengan upaya untuk memberikan kepastian penyelesaian kepada masyarakat.

  3. Pelayanan paspor dan visa online. Pengajuan permohonan online dapat dilakukan dengan mengakses website tanjungperak.imigrasi.go.id

  4. Penyederhanaan tahapan permohonan bagi warga negara Indonesia keturunan.

  5. Pemberian fasilitas keimigrasian bagi anak yang memiliki kewarganegaraan ganda terbatas.

  6. Membuka Kantor-kantor Imigrasi baru yang dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Untuk wilayah Jawa Timur tahun 2012 telah beroperasi 2 Kantor Imigrasi baru, yaitu Kantor Imigrasi Pamekasan dan Kantor Imigrasi Kediri, mendampingi 6 Kantor Imigrasi yang sudah ada yaitu:



  1. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya

  2. Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak

  3. Kantor Imigrasi Kelas I Malang

  4. Kantor Imigrasi Kelas II Madiun

  5. Kantor Imigrasi Kelas II Blitar

  6. Kantor Imigrasi Kelas II Jember


Khusus untuk kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak, pembenahan sepanjang tahun 2012 terasa begitu kental, baik sarana, pra sarana, maupun sumber daya manusia. Pembenahan ini antara lain berupa:



  1. Pemberlakuan sistem antrian elektronik. Dengan adanya sistem antrian ini, telah memberikan keadilan bagi pemohon karena pelayanan dilakukan dengan prinsip first in, first serve (pemohon yang datang lebih dulu, akan dilayani lebih awal). 

  2. Peningkatan layanan informasi. Stigma berbelit-belitnya pengurusan pelayanan di kantor-kantor pemerintahan acapkali membuat ketidaknyamanan masyarakat dalam berurusan dengan aparat pemerintah. Untuk meminimalisir hal tersebut, sepanjang tahun 2012 Kantor Imigrasi terus berinovasi membukan layanan informasi bagi masyarakat yang diantaranya adalah :


    1. Pembuatan website. Era digital dimana sebagaian besar informasi diperoleh melalui media elektronik, website dinilai sebagai media yang efektif untuk memberi informasi kepada publik karena memiliki jangkauan dengan biaya yang kecil. 

    2. Pengadaan SMSCare. SMSCare selain berfungsi sebagai wadah yang menerima keluhan, kritik, pertanyaan, maupun saran yang diajukan pemohon jasa keimigrasian, juga memberikan info status permohonan paspor. Sehingga pemohon dapat mengetahui apakah paspornya sudah selesai atau belum hanya dengan mengirim sms dengan format "paspor(spasi)nomor permohonan" ke nomor 081234 333 700.

    3. Pameran Informasi Keimigrasian. Bertempat di Supermal Pakuwon Indah pada tanggal 26 November - 02 Desember Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak membuka stand untuk membeikan informasi keimigrasian kepada masyarakat. Hal ini diprakarsai mengingat, masih banyak warga di Kota Surabaya dan sekitarnya yang tidak mengetahui keberadaan Kantor Imigrasi kelas I Tanjung Perak di Jl. Darmo Indah no. 21 Surabaya.



  3. Sosialisasi paspor haji. Penyelenggaraan haji merupakan agenda nasional. Demi mensukseskan agenda tersebut, Imigrasi mensosialisasikan kepada pihak terkait seperti Kementerian agama setempat dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) sebagai penyelenggara utama kegiatan ibadah haji dalam hal pelaksanaan pelayanan dokumen perjalanan.

  4. Peningkatan kompetensi SDM

  5. Pemeriksaan kesehatan

  6. Out Bond

  7. Kursus Bahasa

  8. Pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing

  9. Perubahan Tata Naskah Dinas Elektronik


Diharapkan dengan berbagai pembenahan yang dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi beserta jajarannya, khususnya pada Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak dapat mempercepat terwujudnya reformasi birokrasi di lingkungan Kemenetrian Hukum dan HAM khususnya wilayah Jawa Timur.


  • kanim_tgperak@imigrasi.go.id

  • +62 31 731 5570

  • wa : +6281234333700

  • Jl. Darmo Indah No. 21 Surabaya

Copyright � 2012 by Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak - All rights reserved.

-->