Koordinasi dan Konsultasi Pemberian Paspor RI bagi Calon Jamaah Haji Tahun 2012


Minggu, 22 Juli 2012

Setelah sebelumnya dilaksanakan Kegiatan Sosialisai Undang - Undang No 6 Tahun 2011, seminggu kemudian Kantor Imigrasi Klas I Tanjung Perak mengadakan Kegiatan Koordinasi dan Konsultasi Pemberian Paspor RI bagi Calon Jamaah Haji Tahun 2012 di tempat yang sama, Tanjung Kodok Beach Resort. Acara ini diikuti seluruh Depag dan beberapa KBIH yang berada pada wilayah kerja Kantor Imigrasi Klas I Tanjung Perak, yakni :

Depag Bojonegoro
Depag Tuban
Depag Lamongan
Depag Gresik
Depag Bangkalan
Depag Sampang
Depag Pamekasan, dan
Depag Sumenep


Tak ketinggalan juga Kepala Seksi Perjalanan dan Sarana Haji Bidang Peny. Haji, Zakat dan Wakaf Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Hj. Hikmah Rahman, SH. ang turut memberikan materi koordinasi. Acara yang diadakan 3 hari ini, menghasilkan kesimpulan diantara lain :



  1. Dari Kanwil Kemenag penerbitan paspor secara nasional penandatanganan dilakukan sejak tanggal 15 Mei 2012, permohonan berkas ditutup tanggal 15 Juni 2012.

  2. Kantor Imigrasi Tanjung Perak selalu siap melayani Calon Jamaah Haji kapanpun Kemenag memasukkan berkas khusus di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tanjung Perak.

  3. Kantor Imigrasi Tanjung Perak siap melakukan mobile foto ke daerah.

  4. Penyerahan berkas tidak perlu melampirkan aslinya, cukup fotokopi.

  5. Jika pemohon atau Calon Jamaah Haji (CJH) tidak memiliki Akte Lahir/ Ijasah/ Surat Nikah, maka Kementerian Agama (Kemenag) dapat memberikan Surat Keterangan Kelahiran yang disertai dengan keterangan nama orang tua yang bersangkutan. 

  6. Untuk Calon Jamaah yang mengajukan permohonan paspor penggantian, tetap mengikuti data (Nama, Tempat dan Tanggal Lahir) pada paspor lama.

  7. Untuk BAP tidak perlu didatangkan yang bersangkutan ke Kantor, yang bersangkutan cukup hadir pada saat pengambilan foto dan wawancara saja.

  8. Untuk paspor yang memiliki data berbeda itu tidak bisa, harus dengan Surat dari Pengadilan Negeri

  9. Untuk proses penerbitan paspor, di daerah supaya sesegera mungkin untuk menyerahkan berkas pada Kantor Imigrasi Tanjung Perak.

  • kanim_tgperak@imigrasi.go.id

  • +62 31 731 5570

  • wa : +6281234333700

  • Jl. Darmo Indah No. 21 Surabaya

Copyright � 2012 by Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak - All rights reserved.

-->