AFFIDAVIT / FASILITAS KEIMIGRASIAN



AFFIDAVIT/ANAK BERKERWARGANEGAAN GANDA (ABG) / FASILITAS KEIMIGRASIAN (FASKIM)


Pemohon datang ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan untuk dilakukan verifikasi dokumen dan kelengkapan secara administratif

Persyaratan :
  1. Perdim 27
  2. Form A & B
  3. Surat Permohonan dari Ortu WNI
  4. E-KTP Ortu WNI (Keterangan Domisili terbaru dari Lurah/Desa apabila alamat tempat tinggal tidak sesuai alamat Orang Tua WNI)
  5. KK Ortu WNI (nama anak sudah tercantum)
  6. Akte Lahir Anak dari catatan sipil (apabila lahir di Indonesia)
  7. Akte Lahir Asing (apabila anak lahir di luar wilayah Indonesia dengan melampirkan pencatatan kelahiran dari KBRI/KJRI dan catatan Sipil)
  8. Buku Nikah/Akte Perkawinan
  9. Akte Perkawinan Asing (jika menikah di luar Indonesia dan melampirkan surat lapor pernikahan catatan sipil)
  10. Akte Perceraian Orang Tua dan Putusan Pengadilan (apabila status perkawinan orang tua bercerai)
  11. SK Menkumham (SKBRI) untuk anak perkawinan campur yang lahir sebelum UU no. 12 Tahun 2006
  12. Paspor Asing Asli & Fotokopi halaman biodata
  13. Paspor Orang Tua Asing & izin tinggal apabila ada

Catatan :
  1. Bagi anak perkawinan campur yang lahir sebelum UU No. 12 Tahun 2006 harus melampirkan SK Kemenkumham;
  2. Permohonan Affidavit (Faskim) dapat diajukan sebelum anak berusia 18 tahun, setelah berusia 18 tahun yang bersangkutan wajib memilih salah satu kewarganegaraan orang tuanya;
  3. Untuk anak yang lahir di luar pernikahan yang sah, lampirkan akte pengakuan anak dan akte pengesahan anak;
  4. Masa berlaku kartu faskim berlaku sesuai masa berlaku paspor asing;
  5. Wilayah kerja Kantor Imigrasi Tanjung Perak:

    Kota Surabaya (Kec. Asemrowo, Kec. Benowo, Kec. Bulak, Kec. Kenjeran, Kec. Krembangan, Kec. Lakarsantri, Kec. Pabean Cantikan, Kec. Pakal, Kec. Sambikerep, Kec. Semampir, Kec. Sukomanunggal, Kec. Tandes), Kab. Lamongan, Kab. Gresik, Kab. Bojonegoro, Kab. Tuban.

Entry data permohonan
Pemohon mendapatkan kode billing pembayaran PNBP Rp 400.000,- (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk kartu Affidavit dan PNBP Rp 0,- untuk Sertifikat ABG yang dapat dibayarkan melalui melalui konter pos Indonesia atau teller bank atau ATM bank atau mobile banking atau internet banking atau marketplace (tokopedia, shopee, linkaja, dana) atau indomaret/alfamart
Setelah dibayarkan selanjutnya tahapan pengambilan data biometrik (foto dan sidik jari)
Proses penyelesaian permohonan kartu Affidavit dan Sertifikat ABG membutuhkan waktu maksimal 5 hari kerja;
Proses penerbitan dan pencetakan Affidavit & Sertifkat ABG;
Proses permohonan selesai Affidavit & Sertifikat ABG dapat diambil

  • kanim_tgperak@imigrasi.go.id

  • +62 31 731 5570

  • wa : +6281234333700

  • Jl. Darmo Indah No. 21 Surabaya

Copyright � 2012 by Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak - All rights reserved.

-->