Salah Gunakan Izin Tinggal WNA Asal India Dideportasi


Senin, 06 Juni 2022

Salah Gunakan Izin Tinggal
WNA Asal India Dideportasi
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak Undang Media
Gelar Press Release

Surabaya- Jumat(03/06), Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak mengundang rekan-rekan media untuk menghadiri Press Release yang digelar di Aula Kantor Imigrasi Tanjung Perak di Jl. Darmo Indah No.21, Tandes. Press Release kali ini terkait deportasi WNA asal India yang telah melanggar Pasal 75 UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dengan menyalahgunakan izin tinggal. Deportasi WNA tersebut akan dilakukan pada hari Minggu, 5 Juni 2022.

Kanim Tanjung Perak MANTAP -> MELAYANI TANPA PAMRIH -> PASTI BISA.

TANJUNG PERAK
Tanggung Jawab Untuk Gelorakan Profesionalisme, Empati, Responsif, Adaptif, dan Kolaboratif

JATIM PASTI HEBAT!
(HUMAS Kanim Tanjung Perak)

  • kanim_tgperak@imigrasi.go.id

  • +62 31 731 5570

  • wa : +6281234333700

  • Jl. Darmo Indah No. 21 Surabaya

Copyright � 2012 by Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak - All rights reserved.

-->