Izin Tinggal Tidak Sesuai WNA asal Jepang Dideportasi


Kamis, 07 Juli 2022

Izin Tinggal Tidak Sesuai
WNA asal Jepang Dideportasi
Petugas Imigrasi mengawal keberangkatan pendeportasian MM,
WNA asal Jepang, di Bandara Internasional Soekarno Hatta


Tangerang- Jumat(01/07), 1 orang Warga Negara Asing asal Jepang berinisial MM telah dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak. MM sebagai orang orang asing yg berada di wilayah Indonesia, tidak menaati peraturan perundang undangan yaitu melakukan kegiatan tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 ayat (1) UU 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.


Petugas mengawal keberangkatan pendeportasian dari Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang pada hari Kamis, tgl 30 Juni 2022 dengan menggunakan maskapai penerbangan Citilink nomor QG 719 pada pukul 18:05 WIB. Deportasi ke negara asal Jepang melalui bandara Internasional Soekarno Hatta dengan maskapai penerbangan Ana Airlines nomor NH 836 pada hari Jumat, 01 Juli 2022 pukul 05:50 WIB.


Kanim Tanjung Perak MANTAP -> MELAYANI TANPA PAMRIH -> PASTI BISA.


TANJUNG PERAK
Tanggung Jawab Untuk Gelorakan Profesionalisme, Empati, Responsif, Adaptif, dan Kolaboratif


JATIM PASTI HEBAT!
(HUMAS Kanim Tanjung Perak)

  • kanim_tgperak@imigrasi.go.id

  • +62 31 731 5570

  • wa : +6281234333700

  • Jl. Darmo Indah No. 21 Surabaya

Copyright � 2012 by Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak - All rights reserved.

-->