Rapat Koordinasi Pengawasan Orang Asing


Rabu, 10 Juli 2013

Dalam era globalisasi saat in, perlintasan orang untuk masuk dan keluar wilayah Indonesia cenderung mengalami peningkatan yang signifikan sebagai pengaruh dari perkembangan teknologi dan kemudahan regulasi. Konsekwensi dari keadaan ini membawa dampak terhadap kehidupan dari semua aspek, baik secara positif maupun negative.


Keimigrasian merupakan bagian dari perwujudan pelaksanakan penegakan kedaulatan Negara atas wilayah Republik Indonesia dalam menjaga ketertiban kehidupan berbangsa dan bernegara,. Dalam upaya mewujudkan kebijakan tersebut, serta untuk mengantisipasi berbagai pengaruh buruk dari era globalisasi dan keterbukaan informasi saat ini, maka Imigrasi haruslah bekerja secara keras untuk meningkatkan pengawasan terhadap setiap orang asing yang masuk dan berada di wilayah Indonesia.


Pengawasan Orang Asing dimulai ketika mereka akan masuk ke Indonesia melalui pengawasan administrasi dan dilanjutkan pada pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan di wilayah Indonesia melalui kegiatan pengawasan intelijen keimigrasian maupun pertukaran informasi secara lintas sektoral baik secara rutin maupun insidentil.


Kegiatan pengawasan orang asing merupakan prioritas utama bagi jajaran Imigrasi sejalan dengan semangat Undang-undang No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana diamanatkan dalam pasal 69, namun demikian hal tersebut tidak akan berjalan secara optimal apabila hanya dilakukan oleh instansi Imigrasi saja. Untuk mewujudkan optimalisasi dan efektifitas kegiatan pengawasan orang asing, maka diperlukan suatu kegiatan koordinasi dengan instansi terkait serta unsure dari masyarakat.


Koordinasi pengawasan orang asing merupakan suatu wadah untuk saling tukar informasi mengenai keberadaan dan kegiatan orang asing dan juga upaya menyatukan persepsi dalam pelaksanaan kegiatan dari masing-masing instansi guna untuk mencapai tujuan yang sama.


Maksud dan tujuan diselenggarakannya Rapat Koordinasi pengawasan Orang Asing ini sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan peningkatan ketertiban dan stabilitas keamanan di daerah dalam rangka mengantisipasi pengaruh negative dari keberadaan dan kegiatan orang asing, pertukaran informasi dan inventarisasi permasalahan secara menyeluruh sehubungan dengan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah tersebut.


Diharapkan dengan dilaksanakan pembentukan dan rapat TIMPORA ini dapat memecahkan permasalahan orang asing yang tidak bisa ditangani masing-masing badan/instansi yang berhubungan dengan orang asing dan saling tukar menukar informasi mengenai orang asing.

  • kanim_tgperak@imigrasi.go.id

  • +62 31 731 5570

  • wa : +6281234333700

  • Jl. Darmo Indah No. 21 Surabaya

Copyright � 2012 by Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak - All rights reserved.

-->