BIAYA PEMBUATAN PASPOR / SPRI


Biaya pembuatan paspor sudah diatur Peraturan Pemerintah yaitu PP Nomor 45 Tahun 2014. Berdasarkan aturan tersebut, biaya pembuatan Paspor / SPRI (Surat Perjalanan Republik Indonesia) adalah sebagai berikut:

Biaya Buku SPRI 48 Halaman Rp. 300.000,-
Biaya Buku SPRI 24 Halaman Rp. 100.000,-
Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Penerbitan Dokumen Keimigrasian Berbasis Biometrik Rp. 55.000,-

 

Pergantian Paspor

Paspor 48 Halaman Penggantian Hilang/Rusak    
- karena Kelalaian Rp. 600.000,-
- karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 300.000,-
Paspor 24 Halaman Penggantian Hilang/Rusak    
- karena Kelalaian Rp. 200.000,-
- karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 100.000,-

  • kanim_tgperak@imigrasi.go.id

  • +62 31 731 5570

  • wa : +6281234333700

  • Jl. Darmo Indah No. 21 Surabaya

Copyright � 2012 by Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak - All rights reserved.

-->