IZIN TINGGAL KUNJUNGAN



Pemohon datang ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan untuk dilakukan verifikasi dokumen dan kelengkapan secara administratif

Persyaratan :
  1. Perdim 23
  2. Surat Permohonan
  3. Paspor Kebangsaan Asli dan Fotokopi
  4. Tiket pulang (return ticket) atau tiket meneruskan perjalanan

Catatan :
  1. Dapat diperpanjang 1 kali perpanjangan masa berlaku 30 hari
  2. Tidak dapat dialihstatuskan ke Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
  3. Untuk perpanjangan elektonik Visa On Arrival atau e-Voa dapat langsung diajukan melalui laman www.molina.imigrasi.go.id
Entry data permohonan
Pemohon mendapatkan kode billing pembayaran PNBP Rp 500.000,- (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang dapat dibayarkan melalui melalui konter pos Indonesia atau teller bank atau ATM bank atau mobile banking atau internet banking atau marketplace (tokopedia, shopee, linkaja, dana) atau indomaret/alfamart;
Setelah dibayarkan selanjutnya tahapan pengambilan data biometrik (foto dan sidik jari)
Proses penyelesaian permohonan izin tinggal membutuhkan waktu maksimal 3 hari kerja setelah pegambilan foto biometrik

Pemohon datang ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan untuk dilakukan verifikasi dokumen dan kelengkapan secara administratif

Persyaratan :
  1. Perdim 23
  2. Surat Permohonan
  3. Surat Pernyataan & Jaminan bermeterai 10.000
  4. E-KTP Penjamin
  5. E-Visa
  6. Paspor Kebangsaan Asli yang masih berlaku dan Fotokopi
  7. Dokmen perusahaan jika penjamin berasal dari korporasi (NIB, NPWP, Akta Perusahaan)

Catatan :
  1. Dapat diperpanjang maksimal 2 kali perpanjangan masa berlaku 60 hari setiap perpanjangan untuk perpanjangan ke 2 tanpa melalui tahapan pengambilan data biometrik
  2. Dapat dialihstatuskan ke Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
Entry data permohonan
Pemohon mendapatkan kode billing pembayaran PNBP Rp 500.000,- (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang dapat dibayarkan melalui melalui konter pos Indonesia atau teller bank atau ATM bank atau mobile banking atau internet banking atau marketplace (tokopedia, shopee, linkaja, dana) atau indomaret/alfamart;
Setelah dibayarkan selanjutnya tahapan pengambilan data biometrik (foto dan sidik jari)
Proses penyelesaian permohonan izin tinggal membutuhkan waktu maksimal 3 hari kerja setelah pegambilan foto biometrik

  • kanim_tgperak@imigrasi.go.id

  • +62 31 731 5570

  • wa : +6281234333700

  • Jl. Darmo Indah No. 21 Surabaya

Copyright � 2012 by Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak - All rights reserved.

-->