Izin Tinggal Terbatas (ITAS)



Pemohon datang ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan untuk dilakukan verifikasi dokumen dan kelengkapan secara administratif

Persyaratan :
  1. Perdim 23
  2. Surat Permohonan
  3. Surat Pernyataan dan Jaminan bermaterai 10.000
  4. E-KTP Penjamin
  5. E-Visa
  6. Identitas Penjamin (Kartu Keluarga Penjamin, Buku / Akta Nikah / Certificate Marriage) untuk penyatuan keluarga status perkawinan di Kartu Keluarga dan E-KTP adalah kawin (Indeks C317)
  7. Identitas Penjamin (Akta Perusahaan, NPWP, NIB) untuk penjamin perusahaan (Indeks C312 – C316, Indeks C317 bagi pengikut, dan Indeks C319)
  8. Surat pernyataan bersedia atau tidak keberatan dari penjamin sebelumnya jika penjamin berbeda
  9. Izin bekerja (IMTA, RPTKA, DKPTKA) bagi Tenaga Kerja Asing (Indeks C312)
  10. Rekomendasi Badan Koordinasi Penanam Modal/Kementerian Investasi bagi Penanam Modal/Investor (Indeks C313 dan Indeks C314)
  11. Rekomendasi Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi bagi pelajar/Pendidikan. (Indeks C316)
Entry data permohonan
Pemohon mendapatkan kode billing pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang dapat dibayarkan melalui melalui konter pos Indonesia atau teller bank atau ATM bank atau mobile banking atau internet banking atau marketplace (tokopedia, shopee, linkaja, dana) atau indomaret/alfamart, dengan rincian:

PNBP Rp 1.600.000,- (masa berlaku 6 Bulan sudah termasuk izin masuk kembali)
PNBP Rp 2.500.000,- (masa berlaku 1 Tahun sudah termasuk izin masuk kembali)
PNBP Rp 3.750.000,- (masa berlaku 2 Tahun sudah termasuk izin masuk kembali) khusus Indeks C314 dan C316
Setelah dibayarkan selanjutnya tahapan pengambilan data biometrik (foto dan sidik jari)
Proses permohonan Alih Status ITAS ke ITAP memerlukan keputusan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur dan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Proses penyelesaian permohonan izin tinggal membutuhkan waktu maksimal 3 hari kerja setelah pegambilan foto biometrik
Proses penyelesaian permohonan izin tinggal membutuhkan waktu maksimal 3 hari kerja setelah mendapatkan persetujuan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur dan dari Direktorat Jenderal Imigrasi
Proses permohonan selesai paspor dapat diambil dan Izin Tinggal Elektronik secara otomatis terkirim ke email pemohon / penjamin

Pemohon datang ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan untuk dilakukan verifikasi dokumen dan kelengkapan secara administratif

Persyaratan :
  1. Perdim 24
  2. Surat Permohonan dari Perusahaan/ Yayasan yang ditandatangani Direktur / Komisaris (apabila diwakilkan lampirkan Surat Kuasa Penandatanganan + Identitas/ Izin Tinggal pemberi kuasa)
  3. Surat Pernyataan dan Jaminan dari Perusahaan / Yayasan yang ditandatangani Direktur / Komisaris (apabila diwakilkan lampirkan Surat Kuasa Penandatanganan + Identitas/ Izin Tinggal pemberi kuasa)
  4. Kuasa pengurusan (apabila diwakilkan)
  5. E-KTP Penjamin
  6. Bukti Bayar Visa Online (untuk penerbitan)
  7. RPTKA, Notifikasi Penggunaan Tenaga Asing (IMTA), Bukti Pembayaran DKPTKA
  8. Surat Izin dari Kementerian Agama untuk Rohaniawan
  9. Surat Izin Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial untuk Pekerja Sosial
  10. NPWP, Izin Usaha, TDP/NIB, Surat Domisili Perusahaan/Yayasan, Akte Pendirian & Akte Perubahan Perusahaan/Yayasan dengan SK Pengesahan Kemenkumham
  11. Paspor Asli yang masih berlaku & Fotokopi paspor halaman biodata dan halaman kedatangan (untuk penerbitan) halaman izin tinggal terakhir (untuk perpanjangan)
  12. E-Visa (untuk penerbitan)
  13. E-KITAS terakhir (untuk perpanjangan)
Entry data permohonan
Pemohon mendapatkan kode billing pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang dapat dibayarkan melalui melalui konter pos Indonesia atau teller bank atau ATM bank atau mobile banking atau internet banking atau marketplace (tokopedia, shopee, linkaja, dana) atau indomaret/alfamart, dengan rincian:

PNBP Rp 1.600.000,- (masa berlaku 6 Bulan sudah termasuk izin masuk kembali)
PNBP Rp 2.500.000,- (masa berlaku 1 Tahun sudah termasuk izin masuk kembali)
Setelah dibayarkan selanjutnya tahapan pengambilan data biometrik (foto dan sidik jari)
Khusus perpanjangan ITAS ke 4 dan ke 5 memerlukan keputusan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur
Proses penyelesaian permohonan izin tinggal membutuhkan waktu maksimal 3 hari kerja setelah pegambilan foto biometrik atau keputusan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur khusus perpanjangan ITAS ke 4 dan ke 5
Proses permohonan selesai paspor dapat diambil dan Izin Tinggal Elektronik secara otomatis terkirim ke email pemohon/ penjamin.

Pemohon datang ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan untuk dilakukan verifikasi dokumen dan kelengkapan secara administratif

Persyaratan :
  1. Perdim 24
  2. Surat Permohonan dari Perusahaan/ Yayasan yang ditandatangani Direktur/ Komisaris (apabila diwakilkan lampirkan Surat Kuasa Penandatanganan + Identitas/ Izin Tinggal pemberi kuasa)
  3. Surat Pernyataan dan Jaminandari Perusahaan/ Yayasan yang ditandatangani Direktur/ Komisaris (apabila diwakilkan lampirkan Surat Kuasa Penandatanganan + Identitas/ Izin Tinggal pemberi kuasa)
  4. Kuasa pengurusan (apabila diwakilkan)
  5. E-KTP Penjamin
  6. NPWP, Izin Usaha, TDP/ NIB, Surat Domisili Perusahaan/ Yayasan, Akta Pendirian & Akta perubahan perusahaan/ Yayasan dengan SK Pengesahan Kemenkumham
  7. SK Menkumham dan Akta Perusahaan yang menunjukkan Bukti Kepemilikan Modal atau Penyertaan Modal
  8. Paspor Asli yang masih berlaku & Fotokopi Paspor Halaman biodata dan halaman stiker kedatangan (untuk penerbitan) dan halaman izin tinggal terakhir (untuk perpanjangan) & Visa untuk penerbitan & E-KITAS terakhir untuk Perpanjangan

Catatan :
  1. Penerbitan ITAS dari indeks visa C313 masa berlaku 1 tahun dan visa C314 masa berlaku 2 tahun;
  2. Perpanjangan ITAS Penanam modal dapat 1 tahun atau 2 tahun dengan maksimal tinggal di Indonesia selama 6 tahun;
  3. Perpanjangan ITAS 2 Tahun memerlukan persetujuan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur dan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Entry data permohonan
Pemohon mendapatkan kode billing pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang dapat dibayarkan melalui melalui konter pos Indonesia atau teller bank atau ATM bank atau mobile banking atau internet banking atau marketplace (tokopedia, shopee, linkaja, dana) atau indomaret/alfamart, dengan rincian:

PNBP Rp 2.500.000,- (masa berlaku 1 Tahun sudah termasuk izin masuk kembali)
PNBP Rp 3.750.000,- (masa berlaku 2 Tahun sudah termasuk izin masuk kembali)
Setelah dibayarkan selanjutnya tahapan pengambilan data biometrik (foto dan sidik jari)
Permohonan izin tinggal membutuhkan persetujuan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur dan Direktorat Jenderal Imigrasi
Proses penyelesaian permohonan izin tinggal membutuhkan waktu maksimal 3 hari kerja setelah mendapatkan persetujuan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur dan dari Direktorat Jenderal Imigrasi
Proses permohonan selesai paspor dapat diambil dan Izin Tinggal Elektronik secara otomatis terkirim ke email pemohon / penjamin

Pemohon datang ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan untuk dilakukan verifikasi dokumen dan kelengkapan secara administratif

Persyaratan :
  1. Perdim 24
  2. Surat Permohonan dari Sekolah/Universitas/Pondok Pesantren
  3. Surat Pernyataan dan Jaminan dari Sekolah/Universitas/Pondok Pesantren
  4. Kuasa pengurusan (apabila diwakilkan)
  5. E-KTP Penjamin
  6. Bukti Bayar Visa Online (untuk penerbitan)
  7. Surat Izin belajar/Rekomendasi dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi atau Kementerian Agama
  8. Surat Persetujuan Dirjen Imigrasi atau instansi terkait apabila Program Beasiswa
  9. Data Penjamin Akta Pendirian Sekolah/Universitas/Pondok Pesantren/ Yayasan dengan SK Pengesahan Kemenkumham
  10. Paspor Asli yang masih berlaku & Fotokopi paspor halaman biodata dan halaman kedatangan (untuk penerbitan) halaman izin tinggal terakhir (untuk perpanjangan)
  11. E-Visa (untuk penerbitan)
  12. E-KITAS terakhir (untuk perpanjangan)

Catatan :

Penerbitan Perpanjangan ITAS Pelajar/Pendidikan dapat 1 tahun atau 2 tahun sesuai dengan persetujuan visa atau rekomedasi dari Kemendikbudristek atau Kementerian Agama dengan maksimal tinggal di Indonesia selama 6 tahun.

Entry data permohonan
Pemohon mendapatkan kode billing pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang dapat dibayarkan melalui melalui konter pos Indonesia atau teller bank atau ATM bank atau mobile banking atau internet banking atau marketplace (tokopedia, shopee, linkaja, dana) atau indomaret/alfamart, dengan rincian:

PNBP Rp 2.500.000,- (masa berlaku 1 Tahun sudah termasuk izin masuk kembali)
PNBP Rp 3.750.000,- (masa berlaku 2 Tahun sudah termasuk izin masuk kembali)
Setelah dibayarkan selanjutnya tahapan pengambilan data biometrik (foto dan sidik jari)
Permohonan izin tinggal membutuhkan persetujuan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur dan Direktorat Jenderal Imigrasi
Proses penyelesaian permohonan izin tinggal membutuhkan waktu maksimal 3 hari kerja setelah mendapatkan persetujuan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur dan dari Direktorat Jenderal Imigrasi
Proses permohonan selesai paspor dapat diambil dan Izin Tinggal Elektronik secara otomatis terkirim ke email pemohon / penjamin

Pemohon datang ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan untuk dilakukan verifikasi dokumen dan kelengkapan secara administratif

Persyaratan :
  1. Perdim 24
  2. Surat Pernyataan & Jaminan dari Istri/Suami/Orang Tua WNI
  3. Surat Permohonan dari Istri/Suami/Orang Tua WNI
  4. E-KTP Penjamin (Keterangan Domisili dari Lurah/Desa bagi Penjamin dan Orang Asing apabila alamat tempat tinggal tidak sesuai alamat penjamin)
  5. KK Penjamin (Status E-KTP & KK adalah “Kawin”)
  6. Buku Nikah/Akte Perkawinan
  7. Akte Perkawinan Asing / Certicate Marriage (jika menikah di luar Indonesia dan melampirkan surat lapor pernikahan catatan sipil)
  8. Akte Kelahiran (bagi anak yang ikut orang tua WNI)
  9. Paspor Asli yang masih berlaku & Fotokopi Paspor Halaman biodata dan halaman stiker kedatangan (untuk penerbitan) dan halaman izin tinggal terakhir (untuk perpanjangan)
  10. E-Visa (untuk penerbitan)
  11. E-KITAS terakhir (untuk perpanjangan)

Catatan :

  1. Dapat diperpanjang maksimal 5 kali perpanjangan masa berlaku 1 tahun setiap perpanjangan;
  2. Perpanjangan ITAS ke 4 dan ke 5 memerlukan keputusan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.
Entry data permohonan
Pemohon mendapatkan kode billing pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang dapat dibayarkan melalui melalui konter pos Indonesia atau teller bank atau ATM bank atau mobile banking atau internet banking atau marketplace (tokopedia, shopee, linkaja, dana) atau indomaret/alfamart, dengan rincian:

PNBP Rp 1.600.000,- (masa berlaku 6 Bulan sudah termasuk izin masuk kembali)
PNBP Rp 2.500.000,- (masa berlaku 1 Tahun sudah termasuk izin masuk kembali)
Setelah dibayarkan selanjutnya tahapan pengambilan data biometrik (foto dan sidik jari)
Perpanjangan ITAS ke 4 dan ke 5 memerlukan keputusan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.
Proses penyelesaian permohonan izin tinggal membutuhkan waktu maksimal 3 hari kerja setelah pegambilan foto biometrik
Proses permohonan selesai paspor dapat diambil dan Izin Tinggal Elektronik secara otomatis terkirim ke email pemohon / penjamin

Pemohon datang ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan untuk dilakukan verifikasi dokumen dan kelengkapan secara administratif

Persyaratan :
  1. Perdim 24
  2. Surat Permohonan dari Perusahaan/Yayasan yang ditandatangani Direktur/Komisaris (Apabila diwakilkan lampirkan Surat Kuasa Penandatangan + Identitas/Izin Tinggal Pemberi Kuasa)
  3. Surat Pernyataan & Jaminan dari Perusahaan/Yayasan yang ditandatangani Direktur/Komisaris (Apabila diwakilkan lampirkan Surat Kuasa Penandatangan + Identitas/Izin Tinggal Pemberi Kuasa)
  4. Kuasa Pengurusan (apabila diwakilkan)
  5. E-KTP
  6. RPTKA, Notifikasi Penggunaan Tenaga Asing (IMTA), Bukti Pembayaran DKPTKA suami/istri/ortu WNA
  7. Surat Izin dari Kementerian Agama untuk Rohaniawan suami/istri/ortu WNA
  8. Surat Izin Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial untuk Pekerja Sosial suami/istri/ortu WNA
  9. NPWP, Izin Usaha, TDP/NIB, Surat Domisili Perusahaan/Yayasan, Akte Pendirian & Akte Perubahan Perusahaan/Yayasan dengan SK Pengesahan Kemenkumham
  10. Paspor Asli yang masih berlaku & Fotokopi Paspor Halaman biodata dan halaman stiker kedatangan (untuk penerbitan) dan halaman izin tinggal terakhir (untuk perpanjangan) & Visa untuk penerbitan & E-KITAS terakhir untuk Perpanjangan
  11. Fotokopi paspor & Visa/KITAS/KITAP suami/istri/ortu WNA
  12. Akte Perkawinan
  13. Akte Kelahiran bagi anak yang ikut orang tua (berusia maksimal 18 Tahun)

Catatan :

  1. Dapat diperpanjang maksimal 5 kali perpanjangan masa berlaku 1 tahun setiap perpanjangan;
  2. Perpanjangan ITAS ke 4 dan ke 5 memerlukan keputusan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.
Entry data permohonan
Pemohon mendapatkan kode billing pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang dapat dibayarkan melalui melalui konter pos Indonesia atau teller bank atau ATM bank atau mobile banking atau internet banking atau marketplace (tokopedia, shopee, linkaja, dana) atau indomaret/alfamart, dengan rincian:

PNBP Rp 1.600.000,- (masa berlaku 6 Bulan sudah termasuk izin masuk kembali)
PNBP Rp 2.500.000,- (masa berlaku 1 Tahun sudah termasuk izin masuk kembali)
Setelah dibayarkan selanjutnya tahapan pengambilan data biometrik (foto dan sidik jari)
Perpanjangan ITAS ke 4 dan ke 5 memerlukan keputusan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.
Proses penyelesaian permohonan izin tinggal membutuhkan waktu maksimal 3 hari kerja setelah pegambilan foto biometrik
Proses permohonan selesai paspor dapat diambil dan Izin Tinggal Elektronik secara otomatis terkirim ke email pemohon / penjamin

Pemohon datang ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan untuk dilakukan verifikasi dokumen dan kelengkapan secara administratif

Persyaratan :
  1. Perdim 24
  2. Surat Pernyataan & Jaminan dari penjamin
  3. Surat Permohonan penjamin
  4. Surat kuasa bermeterai apabila dikuasakan
  5. E-KTP penjamin (Keterangan Domisili dari Lurah/Desa bagi Penjamin dan Orang Asing apabila alamat tempat tinggal tidak sesuai alamat penjamin)
  6. Paspor Asli & Fotokopi Paspor Halaman biodata dan halaman stiker kedatangan (untuk penerbitan) dan halaman izin tinggal terakhir (untuk perpanjangan) & Visa untuk penerbitan & E-KITAS terakhir untuk Perpanjangan
  7. Bukti data kependudukan yang menunjukkan bahwa dulu WNI

Catatan :

  1. Dapat diperpanjang maksimal 5 kali perpanjangan masa berlaku 1 tahun setiap perpanjangan;
  2. Perpanjangan ITAS ke 4 dan ke 5 memerlukan keputusan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.
Entry data permohonan
Pemohon mendapatkan kode billing pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang dapat dibayarkan melalui melalui konter pos Indonesia atau teller bank atau ATM bank atau mobile banking atau internet banking atau marketplace (tokopedia, shopee, linkaja, dana) atau indomaret/alfamart, dengan rincian:

PNBP Rp 1.600.000,- (masa berlaku 6 Bulan sudah termasuk izin masuk kembali)
PNBP Rp 2.500.000,- (masa berlaku 1 Tahun sudah termasuk izin masuk kembali)
Setelah dibayarkan selanjutnya tahapan pengambilan data biometrik (foto dan sidik jari)
Perpanjangan ITAS ke 4 dan ke 5 memerlukan keputusan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.
Proses penyelesaian permohonan izin tinggal membutuhkan waktu maksimal 3 hari kerja setelah pegambilan foto biometrik
Proses permohonan selesai paspor dapat diambil dan Izin Tinggal Elektronik secara otomatis terkirim ke email pemohon / penjamin

Pemohon datang ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan untuk dilakukan verifikasi dokumen dan kelengkapan secara administratif

Persyaratan :
  1. Perdim 24
  2. Surat Pernyataan & Jaminan dari penjamin
  3. Surat Permohonan penjamin
  4. Surat kuasa bermeterai apabila dikuasakan
  5. E-KTP penjamin (Keterangan Domisili dari Lurah/Desa bagi Penjamin dan Orang Asing apabila alamat tempat tinggal tidak sesuai alamat penjamin)
  6. Paspor Asli & Fotokopi Paspor Halaman biodata dan halaman stiker kedatangan (untuk penerbitan) dan halaman izin tinggal terakhir (untuk perpanjangan) & Visa untuk penerbitan & E-KITAS terakhir untuk Perpanjangan
  7. Surat izin usaha biro perjalanan wisata yang ditunjuk oleh Kementerian
  8. Bukti tersedianya dana
  9. Bukti polis asuransi kesehatan, asuransi kematian
  10. Bukti sewa menyewa rumah disertai E-KTP pemilik rumah
  11. Bukti mempekerjakan tenaga informal (pramuwisna/ supir/ penjaga keamanan/ tukang kebun) disertai E-KTP tenaga informal tersebut

Catatan :

  1. Dapat diperpanjang maksimal 5 kali perpanjangan masa berlaku 1 tahun setiap perpanjangan;
  2. Perpanjangan ITAS ke 4 dan ke 5 memerlukan keputusan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.
Entry data permohonan
Pemohon mendapatkan kode billing pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang dapat dibayarkan melalui melalui konter pos Indonesia atau teller bank atau ATM bank atau mobile banking atau internet banking atau marketplace (tokopedia, shopee, linkaja, dana) atau indomaret/alfamart, dengan rincian:
PNBP Rp 2.500.000,- (masa berlaku 1 Tahun sudah termasuk izin masuk kembali)
Setelah dibayarkan selanjutnya tahapan pengambilan data biometrik (foto dan sidik jari)
Perpanjangan ITAS ke 4 dan ke 5 memerlukan keputusan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.
Proses penyelesaian permohonan izin tinggal membutuhkan waktu maksimal 3 hari kerja setelah pegambilan foto biometrik
Proses permohonan selesai paspor dapat diambil dan Izin Tinggal Elektronik secara otomatis terkirim ke email pemohon / penjamin

Penjamin datang ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan untuk dilakukan Verifikasi dokumen dan kelengkapan secara administratif

Persyaratan :
  1. Perdim 24
  2. Surat Permohonan dari Penjamin
  3. Surat Pernyataan & Jaminan dari Penjamin
  4. Kuasa Pengurusan (apabila diwakilkan)
  5. E-KTP Penjamin
  6. Surat Keputusan Persetujuan dari Direktur Jenderal Imigrasi mengenai pemberian/ perpanjangan ITAS Perairan
  7. Daftar awak kapal asing/ daftar tenaga ahli asing yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah
  8. Paspor Asli yang masih berlaku & Fotokopi Paspor Halaman biodata dan halaman stiker kedatangan (untuk penerbitan) dan halaman izin tinggal terakhir (untuk perpanjangan)
  9. Surat rekomendasi dari instansi terkait sesuai dengan kewenangannya

Catatan :

Penjamin yang telah menerima keputusan Direktur Jenderal mengenai pemberian/ perpanjangan ITAS Perairan wajib melapor dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan Direktur Jenderal ditetapkan

Entry data permohonan
Pemohon mendapatkan kode billing pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang dapat dibayarkan melalui melalui konter pos Indonesia atau teller bank atau ATM bank atau mobile banking atau internet banking atau marketplace (tokopedia, shopee, linkaja, dana) atau indomaret/alfamart, dengan rincian :
PNBP Rp 900.000,- (masa berlaku 6 Bulan sudah termasuk izin masuk kembali)
PNBP Rp 1.300.000,- (masa berlaku 1 Tahun sudah termasuk izin masuk kembali)
Proses penyelesaian permohonan izin tinggal membutuhkan waktu maksimal 3 hari kerja setelah pegambilan foto biometrik
Proses permohonan selesai paspor dapat diambil dan Izin Tinggal Elektronik secara otomatis terkirim ke email pemohon / penjamin

  • kanim_tgperak@imigrasi.go.id

  • +62 31 731 5570

  • wa : +6281234333700

  • Jl. Darmo Indah No. 21 Surabaya

Copyright � 2012 by Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak - All rights reserved.

-->