Sejarah


Pada awal pendi-riannya sekitar tahun 1970-an  Kantor Imigrasi Tanjung  Perak  meru-pakan Kantor  Resort (Kanres) yang berada di bawah Kantor Wilayah Dinas Imigrasi (Kanwil-dim). Baru pada tahun 1983  Kanres tersebut berubah menjadi  Kantor Imigrasi Tanjung  Perak   berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M-02.PR.07.04 Tahun 1983 Tentang  Organisasi dan Tata Kera Kantor Imigrasi di lingkungan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman  tanggal, 10 Maret 1983. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman tersebut, Kantor Imigrasi Tanjung  Perak diklasifikasikan sebagai Kantor Imigrasi Kelas II yang mana wilayah kerjanya hanya meliputi  daerah Pelabuhan Tanjung Perak saja. Namun demikian pada Tahun 1986, diterbitkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor. M.01-PR.07.04 Tahun 1986  tentang  Perubahan  Pasal  54 Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.02-PR.07.04 Tahun 1983  tentang  Organisasi  dan  Tata Kerja Kantor Imigrasi  di Lingkungan Kantor  Wilayah Departemen Kehakiman, menetapkan perubahan wilayah kerja Kantor Imigrasi Tanjung Perak.  Wilayah kerja Kantor Imigrasi Tanjung Perak menjadi:

a. Daerah Pelabuhan Tanjung Perak.   

b. Kabupaten  Gresik.

c. Kabupaten  Lamongan.

d. Kabupaten  Tuban.

e. Kabupaten  Bojonegoro.

f. Kabupaten  Bangkalan.

g. Kabupaten  Sumenep.

h. Kabupaten  Sampang.

i. Kabupaten  Pamekasan.

j. Sebagian kecamatan di Kota Surabaya, seperti:

- Kecamatan Tandes

- Kecamatan Krembangan

- Kecamatan Pabean Cantikan

- Kecamatan Semampir.

Wilayah kerja Kantor Imigrasi Tanjung Perak tersebut meliputi pula beberapa Kabupaten di Pulau Madura dan perkembangan perluasan wilayah kerja tersebut, membuat aktivitas pelayanan maupun ruang lingkup pengawasan keimigrasian Kantor Imigrasi Tanjung Perak menjadi semakin luas dan dinamis. Untuk itu pada tahun 1991 klasifikasi Kantor Imigrasi Tanjung Perak mengalami perubahan dari Kantor Imigrasi Kelas II menjadi Kantor Imigrasi Kelas I. Peningkatan klasifikasi tersebut ditetapkan   dalam Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI NO.M.03-PR.07.04  Tahun 1991  Tentang  Organisasi dan Tata  Kerja  Kantor  Imigrasi. Di samping itu, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman tersebut  juga memperluas wilayah  kerja Kantor Imigrasi Tanjung Perak, terutama beberapa wilayah kecamatan di Kota Surabaya sehingga menjadi:

a. KecamatanTandes.

b. KecamatanBenowo.

c. KecamatanLakarsantri.

d. KecamatanKrembangan.

e. KecamatanPabean  Cantikan.

f. KecamatanSemampir.

g. KecamatanKenjeran.

h. Kecamatan Pakal

i. Kecamatan Sukomanunggal

j. Kecamatan Bulak

k. Kecamatan Sambi Kerep

l. Kecamatan Asem Rowo

m. Kecamatan Dukuh Pakis

Kantor Imigrasi  Tanjung Perak memiliki 2 (dua) kantor. Kantor  utama sekaligus tempat pelayanan keimigrasian umum berada di Jl. Darmo Indah 21  Surabaya, yang mana sengaja dipilih tempatnya di lingkungan perumahan elite di Surabaya, yaitu di kawasan  perumahan Darmo. Selain itu ada juga kantor di Jl. Kalimas Baru No. 97A Surabaya yang berada di dalam lingkungan Pelabuhan Tanjung Perak. Kantor ini  berfungsi sebagai Tempat  Pemeriksaan  Keimigrasian  (TPI)   serta di  dalamnya juga terdapat Karantina Imigrasi.

  • kanim_tgperak@imigrasi.go.id

  • +62 31 731 5570

  • wa : +6281234333700

  • Jl. Darmo Indah No. 21 Surabaya

Copyright � 2012 by Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak - All rights reserved.

-->