
**Surabaya, 20 Februari 2025** – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum keimigrasian dengan melakukan pengawalan terhadap empat orang asing yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal. Pengawalan ini dilakukan pada Kamis (20/02) dengan tujuan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Surabaya.
Empat orang asing yang dikawal terdiri dari dua warga negara Yaman, yakni N.S. (38) dan M.K. (27), serta dua warga negara Suriah, yaitu M.A. (24) dan S.A. (21). Mereka terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal di wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, I Gusti Bagus M. Ibrahiem, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi keberadaan dan aktivitas warga negara asing guna memastikan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian.
“Kami selalu menegakkan aturan keimigrasian dengan tegas. Penyalahgunaan izin tinggal adalah pelanggaran serius, dan kami akan mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku. Pengawalan ini adalah bagian dari upaya kami dalam menertibkan orang asing yang tidak mematuhi aturan,” ujar Gusti.
Proses pengawalan dimulai sejak pukul 09.00 WIB, dengan tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) yang berangkat dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak. Setelah perjalanan yang berjalan dengan tertib dan aman, tim tiba di Rudenim Surabaya pukul 11.00 WIB untuk menyerahkan empat orang asing tersebut kepada pihak yang berwenang.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian. Diharapkan hal ini bisa menjadi pengingat bagi warga negara asing agar selalu mematuhi aturan saat berada di Indonesia,” tambah Gusti.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban keimigrasian dan memastikan bahwa setiap pelanggaran ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
**Humas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak**
