Sejarah Kantor

Waving Flag

Pada awal pendirianya sekitar tahun 1970 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak merupakan Kantor Resort (Kanres) yang berada di bawah Kantor Wilayah Dinas Imigrasi (Kanwil-dim). Baru pada tahun 1983  Kanres tersebut berubah menjadi  Kantor Imigrasi Tanjung Perak berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M-02.PR.07.04 Tahun 1983 Tentang  Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi di lingkungan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman  tanggal, 10 Maret 1983. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman tersebut, Kantor Imigrasi Tanjung  Perak diklasifikasikan sebagai Kantor Imigrasi Kelas II yang mana wilayah kerjanya hanya meliputi  daerah Pelabuhan Tanjung Perak saja. Namun demikian pada Tahun 1986, diterbitkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor. M.01-PR.07.04 Tahun 1986  tentang  Perubahan  Pasal  54 Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.02-PR.07.04 Tahun 1983  tentang  Organisasi  dan  Tata Kerja Kantor Imigrasi  di Lingkungan Kantor  Wilayah Departemen Kehakiman, menetapkan perubahan wilayah kerja Kantor Imigrasi Tanjung Perak.  Wilayah kerja Kantor Imigrasi Tanjung Perak menjadi:

  1. Daerah Pelabuhan Tanjung Perak;
  2. Kabupaten Gresik;
  3. Kabupaten Lamongan;
  4. Kabupaten Tuban;
  5. Kabupaten Bojonegoro;

Sebagian kecamatan di Kota Surabaya, meliputi:

  • Kecamatan Tandes;
  • Kecamatan Krembangan;
  • Kecamatan Pabean Cantikan;
  • Kecamatan Semampir.

Berdasarkan Surat Keputusan tersebut maka aktivitas pelayanan maupun ruang lingkup Pengawasan Keimigrasian Kantor Imigrasi Tanjung Perak menjadi semakin luas dan dinamis. Oleh karena itu pada tahun 1991 klasifikasi Kantor Imigrasi Tanjung Perak mengalami perubahan dari Kantor Imigrasi Kelas II menjadi Kantor Imigrasi Kelas I. Peningkatan klasifikasi tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.03-PR.07.04 Tahun 1991 Tentang Organisasi dan Tata  Kerja Kantor Imigrasi. Dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi untuk wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak mempunyai tugas untuk melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bidang Keimigrasian. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak dalam melaksanakan tugasnya memiliki wilayah kerja yang meliputi 4 (empat) Kabupaten yaitu: Kabupaten Gresik, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Tuban, Kabupaten Bojonegoro dan Sebagian Kota Surabaya diantaranya :

  1. Kecamatan Tandes;
  2. Kecamatan Benowo;
  3. Kecamatan Lakarsantri;
  4. Kecamatan Pakal;
  5. Kecamatan Sambi Kerep;
  6. Kecamatan Sukomanunggal;
  7. Kecamatan Asem Rowo;
  8. Kecamatan Krembangan;
  9. Kecamatan Pabean Cantikan;
  10. Kecamatan Semampir;
  11. Kecamatan Kenjeran;
  12. Kecamatan Bulak;

Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 29 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis yang melaksanakan tugas pokok Keimigrasian di Bidang Pelayanan Jasa Keimigrasian dan Pengawasan terhadap keberadaan serta kegiatan orang asing di wilayah yang telah ditentukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.       

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasan dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara dan fungsi Keimigrasian adalah bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan keimigrasian, keamanan negara dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.

Lingkup tugas Kanim Kelas I TPI Tanjung Perak membawahi TPI pada wilayah kerjanya yang berlokasi di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak Jl. Kalimas Baru No. 97A Surabaya. Unit Kerja Kantor Imigrasi di Bojonegoro yang berlokasi di Jl Pattimura No 26 Kec. Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro berdasar dengan Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0801.OT.01.01 Tahun 2017. Kanim Kelas I TPI terdiri atas : Subbagian Tata Usaha;Seksi Lalu Lintas Keimigrasian;Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian;Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian; dan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.

 
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak
Kantor Wilayah Ditjenim Jawa Timur
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Darmo Indah No. 21, Tandes Kidul, Kec. Tandes, Kota Surabaya, Jawa Timur 60187
PikPng.com phone icon png 604605   081234333700
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    tikimperak2025@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanim_tgperak@imigrasi.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
lp sukamiskin 5
 
KANTOR IMIGRASI 
KELAS I TPI TANJUNG PERAK


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Darmo Indah No.21, Tandes Lor, Kec. Tandes
Kota Surabaya, Jawa Timur 60187
  031-7315570
PikPng.com email png 581646   tikimperak2025@gmail.com
PikPng.com email png 581646    

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
KEMENIMIPAS RI