
Pada awal pendirianya sekitar tahun 1970 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak merupakan Kantor Resort (Kanres) yang berada di bawah Kantor Wilayah Dinas Imigrasi (Kanwil-dim). Baru pada tahun 1983 Kanres tersebut berubah menjadi Kantor Imigrasi Tanjung Perak berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M-02.PR.07.04 Tahun 1983 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi di lingkungan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman tanggal, 10 Maret 1983. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman tersebut, Kantor Imigrasi Tanjung Perak diklasifikasikan sebagai Kantor Imigrasi Kelas II yang mana wilayah kerjanya hanya meliputi daerah Pelabuhan Tanjung Perak saja. Namun demikian pada Tahun 1986, diterbitkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor. M.01-PR.07.04 Tahun 1986 tentang Perubahan Pasal 54 Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.02-PR.07.04 Tahun 1983 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi di Lingkungan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman, menetapkan perubahan wilayah kerja Kantor Imigrasi Tanjung Perak. Wilayah kerja Kantor Imigrasi Tanjung Perak menjadi:
- Daerah Pelabuhan Tanjung Perak;
- Kabupaten Gresik;
- Kabupaten Lamongan;
- Kabupaten Tuban;
- Kabupaten Bojonegoro;
Sebagian kecamatan di Kota Surabaya, meliputi:
- Kecamatan Tandes;
- Kecamatan Krembangan;
- Kecamatan Pabean Cantikan;
- Kecamatan Semampir.
Berdasarkan Surat Keputusan tersebut maka aktivitas pelayanan maupun ruang lingkup Pengawasan Keimigrasian Kantor Imigrasi Tanjung Perak menjadi semakin luas dan dinamis. Oleh karena itu pada tahun 1991 klasifikasi Kantor Imigrasi Tanjung Perak mengalami perubahan dari Kantor Imigrasi Kelas II menjadi Kantor Imigrasi Kelas I. Peningkatan klasifikasi tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.03-PR.07.04 Tahun 1991 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi. Dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi untuk wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak mempunyai tugas untuk melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bidang Keimigrasian. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak dalam melaksanakan tugasnya memiliki wilayah kerja yang meliputi 4 (empat) Kabupaten yaitu: Kabupaten Gresik, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Tuban, Kabupaten Bojonegoro dan Sebagian Kota Surabaya diantaranya :
- Kecamatan Tandes;
- Kecamatan Benowo;
- Kecamatan Lakarsantri;
- Kecamatan Pakal;
- Kecamatan Sambi Kerep;
- Kecamatan Sukomanunggal;
- Kecamatan Asem Rowo;
- Kecamatan Krembangan;
- Kecamatan Pabean Cantikan;
- Kecamatan Semampir;
- Kecamatan Kenjeran;
- Kecamatan Bulak;
Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 29 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis yang melaksanakan tugas pokok Keimigrasian di Bidang Pelayanan Jasa Keimigrasian dan Pengawasan terhadap keberadaan serta kegiatan orang asing di wilayah yang telah ditentukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasan dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara dan fungsi Keimigrasian adalah bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan keimigrasian, keamanan negara dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.
Lingkup tugas Kanim Kelas I TPI Tanjung Perak membawahi TPI pada wilayah kerjanya yang berlokasi di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak Jl. Kalimas Baru No. 97A Surabaya. Unit Kerja Kantor Imigrasi di Bojonegoro yang berlokasi di Jl Pattimura No 26 Kec. Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro berdasar dengan Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0801.OT.01.01 Tahun 2017. Kanim Kelas I TPI terdiri atas : Subbagian Tata Usaha;Seksi Lalu Lintas Keimigrasian;Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian;Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian; dan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.
