KABAR TERKINI ::.
Kakanim Tanjung Perak Dampingi Kakanwil Ditjenim Jatim ke Kejati Jatim untuk Satukan Langkah Perkuat Pengawasan dan Pelayanan
SURABAYA – Jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur melaksanakan audiensi strategis dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Abdul Qohar, pada Kamis (11/06/2026). Dalam kunjungan tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, "Henry Wibowo" Mendampingi Kakanwil Ditjenim Jatim "Novianto Sulastono" beserta para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi lainnya dari Surabaya, Malang, dan Pasuruan. Pertemuan yang berlangsung hangat ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus upaya memperkuat sinergi antarlembaga dalam membahas berbagai isu strategis, khususnya penguatan pengawasan orang asing melalui Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) dan pembangunan budaya integritas di lingkungan pemerintahan. Kakanwil menyampaikan bahwa sinergi lintas sektor ini adalah modal penting untuk mendukung stabilitas keamanan masyarakat, yang kemudian disambut baik oleh Kajati Jatim dengan menegaskan komitmen penuh institusinya untuk berkolaborasi erat bersama Imigrasi. Melalui penyatuan langkah dan komunikasi yang baik ini, kedua belah pihak sepakat dan berharap agar setiap tantangan penegakan hukum di lapangan dapat diselesaikan secara profesional, sehingga kerja sama berkelanjutan ini mampu mengoptimalkan pelayanan publik kepada masyarakat di wilayah Jawa Timur.


Imigrasi Jatim Tindak Tegas WNA China Penyalahguna Izin Tinggal
SURABAYA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur menggelar konferensi pers terkait penegakan hukum keimigrasian di Aula Raden Wijaya, Kamis (11/06/2026). Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Henry Wibowo, Kabid Wasdakim, Suyitno, serta Analis Keimigrasian Ahli Madya, Yukatsih. Dalam kesempatan tersebut, Kanwil Imigrasi Jatim memaparkan hasil pengawasan terhadap seorang warga negara China berinisial CY yang diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian. Kasus ini terungkap saat Tim Pengawasan Keimigrasian melaksanakan patroli keimigrasian di wilayah Surabaya pada Kamis (4/6/2026). Kasus dugaan penyalahgunaan izin tinggal ini terungkap saat Tim Pengawasan Keimigrasian melaksanakan patroli rutin di wilayah Surabaya pada Kamis (4/6/2026) dan mendapati CY tengah asyik mengajar di sebuah lembaga kursus Bahasa Mandarin, padahal dari hasil pemeriksaan awal yang bersangkutan diketahui hanya memegang Visa Kunjungan indeks D12 dalam rangka pra-investasi.
Berdasarkan hasil pendalaman petugas, terungkap bahwa CY telah berulang kali masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) dan beralih menggunakan visa pra-investasi sejak Januari 2026 yang justru dimanfaatkan secara ilegal untuk mengajar sekaligus melakukan survei ke sejumlah sekolah internasional demi mencari peluang kerja. Menanggapi pelanggaran ini, Kakanwil menegaskan komitmennya bahwa Imigrasi tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi orang asing yang melanggar aturan demi menjaga keamanan negara dan mengimplementasikan prinsip selektif. Atas perbuatannya, CY terbukti secara sah melanggar Pasal 122 huruf a juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga ia langsung dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian serta penangkalan (masuk ke wilayah Indonesia) selama 10 tahun.



Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja dan Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut
JAKARTA — Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengimbau seluruh jajaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi untuk melaksanakan langkah konkret (action plan) dalam rangka meningkatkan integritas pelayanan publik. Hal tersebut disampaikan melalui pengarahan kepada seluruh petugas Imigrasi di seluruh Indonesia dan Atase Imigrasi di Perwakilan RI, yang dilaksanakan secara hybrid di Aula Ditjen Imigrasi, Selasa (09/06/2026).
"Kita serahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan kepada aparat penegak hukum (APH). Mulai minggu ini, saya minta semua jajaran kembali fokus pada tugas, fungsi, dan program-program yang sudah dicanangkan. Pelayanan kepada masyarakat harus berjalan optimal," ujarnya.
Hendarsam mengakui krisis kali ini menjadi salah satu pukulan terbesar bagi organisasi. Kendati demikian, ia meminta momentum ini dijadikan ruang refleksi total untuk menghapus praktik dan budaya kerja masa lalu yang tidak sesuai.
“Zaman sudah berubah, dan tuntutan masyarakat saat ini telah berubah. Tidak ada hak istimewa (privilege) bagi siapapun untuk melakukan pelanggaran,” tegas Hendarsam.
Ia menekankan, fungsi pelayan publik bersentuhan langsung dengan masyarakat, sehingga sangat rentan terhadap komplain dan kritik. Kerentanan tersebut harus dijawab dengan penguatan mental aparatur untuk merespons setiap keluhan dengan cepat dan transparan. Menurutnya, Ditjen Imigrasi memiliki sumber daya manusia yang unggul, namun kapasitas tersebut harus dibarengi dengan integritas yang kuat agar organisasi dapat kembali berdiri tegak.
Hendarsam menggarisbawahi bahwa orientasi utama Imigrasi adalah memangkas jarak dengan masyarakat. Segala bentuk kecemburuan sosial atau persepsi negatif publik harus dijawab dengan perubahan sikap dan komitmen pelayanan yang nyata.
"Gagasan 'Imigrasi untuk Rakyat' lahir karena kita harus mendekatkan diri dan menghilangkan jarak dengan masyarakat. Fokus kita sekarang adalah membuktikan komitmen itu, merebut kembali kepercayaan publik, dan memastikan bahwa setiap kerja Imigrasi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat," pungkas Dirjen Imigrasi.


Tingkatkan Pemahanan Dokumen Perjalanan RI dan Cegah TPPO serta TPPM, Imigrasi Tanjung Perak Berkolaborasi Dengan Universitas Negeri Surabaya Melalui Kegiatan Immigration Goes To Campus

Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya kalangan akademisi, terhadap dokumen perjalanan Republik Indonesia serta pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM), Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak berkolaborasi dengan Universitas Negeri Surabaya dalam kegiatan Immigration Goes to Campus pada Selasa, 28 April 2026. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk edukasi dan penguatan peran generasi muda dalam mendukung pemahaman keimigrasian.
Kegiatan diawali dengan rangkaian pembukaan, meliputi sambutan dari Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak yang diwakili oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian serta pimpinan Universitas Negeri Surabaya oleh Wakil Rektor IV. Dalam sambutannya, disampaikan pentingnya pemahaman yang komprehensif mengenai dokumen perjalanan Republik Indonesia sebagai identitas resmi dalam mobilitas antarnegara, sekaligus sebagai instrumen perlindungan bagi warga negara Indonesia.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi oleh para narasumber yang membahas secara mendalam terkait jenis, fungsi, serta prosedur penerbitan dokumen perjalanan RI. Selain itu, disampaikan pula materi mengenai TPPO dan TPPM, yang menyoroti berbagai modus dan faktor risiko, serta langkah-langkah preventif yang dapat dilakukan oleh masyarakat, khususnya mahasiswa sebagai kelompok yang rentan terhadap praktik tersebut.
Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan tidak hanya memahami aspek administratif keimigrasian, tetapi juga memiliki kesadaran kritis terhadap potensi kejahatan transnasional yang dapat merugikan individu maupun negara. Diskusi interaktif yang dipandu oleh moderator turut memberikan ruang bagi peserta untuk menggali informasi serta menyampaikan pertanyaan secara langsung kepada narasumber.
Para peserta sosialiasi turut menyampaikan testimoni positif terhadap pelaksanaan kegiatan ini, yang dinilai memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai administrasi keimigrasian. Selain itu, kegiatan ini juga meningkatkan kesadaran peserta akan pentingnya kewaspadaan terhadap potensi kejahatan yang dapat terjadi di luar negeri.
Kegiatan Immigration Goes to Campus ini menjadi wujud nyata sinergi antara Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak dan Universitas Negeri Surabaya dalam membangun kesadaran hukum serta meningkatkan pemahaman keimigrasian di kalangan generasi muda. Diharapkan, kolaborasi ini dapat terus berlanjut dan memberikan kontribusi positif dalam menciptakan masyarakat yang sadar hukum, waspada terhadap kejahatan, serta mampu berperan aktif dalam menjaga kedaulatan negara.


Perkuat Sinergi Antar-Satuan Kerja, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak Terima Kunjungan Studi Tiru Jajaran Pejabat Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang
SURABAYA – Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dan penguatan fungsi keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak menerima kunjungan Studi Tiru dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang. Pertemuan strategis ini dilaksanakan pada Selasa, 14 April 2026, bertempat di Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak.
Kunjungan ini berfokus pada pembahasan komprehensif terkait teknis operasional Unit Layanan Izin Tinggal dan Informasi Keimigrasian di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Henry Wibowo. Dalam sambutanya, Henry Wibowo menyampaikan apresiasi atas sinergitas yang terjalin antar-Satuan Kerja (Satker) di bawah naungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Beliau menekankan bahwa kolaborasi ini merupakan manifestasi nyata dalam upaya mendukung program strategis nasional, khususnya melalui optimalisasi layanan keimigrasian di kawasan-kawasan ekonomi strategis.
Menyambut hal tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang menyampaikan bahwa agenda studi tiru ini bertujuan untuk melakukan observasi mendalam terkait pengelolaan layanan izin tinggal di kawasan khusus. Langkah ini dipandang perlu sebagai landasan dalam perumusan kebijakan teknis di lingkungan kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang.
Sebagai bentuk penguatan hubungan kelembagaan, agenda dilanjutkan dengan penyerahan cinderamata serta sesi foto bersama antara Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Henry Wibowo, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Anak Agung Bagus Narayana.
Kegiatan inti diisi dengan pemaparan substansi oleh Pejabat Struktural terkait pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak. Materi mencakup aspek regulasi, mitigasi hambatan dalam implementasi layanan, hingga strategi integrasi sistem informasi keimigrasian di wilayah KEK.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab yang dinamis, menunjukkan antusiasme tinggi dari jajaran Kanim Malang dalam mendalami aspek teknis yang disampaikan. Melalui kolaborasi ini, diharapkan tercipta kesamaan persepsi dan peningkatan kapasitas institusi dalam menyelenggarakan layanan keimigrasian yang profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus mewujudkan birokrasi yang melayani dan responsif terhadap kebutuhan keimigrasian di Kawasan Ekonomi Khusus.
> LAYANAN INOVASI






