Featured

Kanim Perak Deportasi 1 WNA Malaysia

Depor

Kabupaten Badung, 13 Februari 2025 – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak telah melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap seorang warga negara Malaysia, N.S. (20), pada Rabu (13/02). Deportasi dilakukan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai, Bali, dengan menggunakan maskapai Batik Air nomor penerbangan OD-309 rute Denpasar – Kuala Lumpur pada pukul 11.35 WITA.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, I Gusti Bagus M. Ibrahiem, menyampaikan bahwa pendeportasian ini merupakan bentuk penegakan hukum keimigrasian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Setiap orang asing yang melanggar aturan keimigrasian di Indonesia tentu akan dikenakan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam kasus ini, yang bersangkutan telah melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tinggal di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari setelah masa izin tinggalnya habis. Oleh karena itu, kami mengambil langkah tegas dengan melakukan pendeportasian,” ujar Gusti.

Selain itu, pihak Imigrasi juga telah mengajukan yang bersangkutan ke dalam daftar penangkalan melalui aplikasi Cekal Online guna mencegah kemungkinan masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam waktu tertentu.

Proses deportasi ini berjalan dengan lancar berkat koordinasi yang baik antara petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak dengan pihak terkait di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerja kami dan memastikan bahwa setiap pelanggaran ditindak sesuai prosedur. Keimigrasian bukan hanya soal layanan, tetapi juga penegakan hukum demi menjaga kedaulatan negara,” tambah Gusti.

Dengan adanya pendeportasian ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak menegaskan kembali pentingnya kepatuhan terhadap aturan keimigrasian bagi seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia.

Humas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak

 
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak
Kantor Wilayah Ditjenim Jawa Timur
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Darmo Indah No. 21, Tandes Kidul, Kec. Tandes, Kota Surabaya, Jawa Timur 60187
PikPng.com phone icon png 604605   081234333700
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    tikimperak2025@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanim_tgperak@imigrasi.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
lp sukamiskin 5
 
KANTOR IMIGRASI 
KELAS I TPI TANJUNG PERAK


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
KEMENIMIPAS RI