SURABAYA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur menggelar konferensi pers terkait penegakan hukum keimigrasian di Aula Raden Wijaya, Kamis (11/06/2026). Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Henry Wibowo, Kabid Wasdakim, Suyitno, serta Analis Keimigrasian Ahli Madya, Yukatsih. Dalam kesempatan tersebut, Kanwil Imigrasi Jatim memaparkan hasil pengawasan terhadap seorang warga negara China berinisial CY yang diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian. Kasus ini terungkap saat Tim Pengawasan Keimigrasian melaksanakan patroli keimigrasian di wilayah Surabaya pada Kamis (4/6/2026). Kasus dugaan penyalahgunaan izin tinggal ini terungkap saat Tim Pengawasan Keimigrasian melaksanakan patroli rutin di wilayah Surabaya pada Kamis (4/6/2026) dan mendapati CY tengah asyik mengajar di sebuah lembaga kursus Bahasa Mandarin, padahal dari hasil pemeriksaan awal yang bersangkutan diketahui hanya memegang Visa Kunjungan indeks D12 dalam rangka pra-investasi.
Berdasarkan hasil pendalaman petugas, terungkap bahwa CY telah berulang kali masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) dan beralih menggunakan visa pra-investasi sejak Januari 2026 yang justru dimanfaatkan secara ilegal untuk mengajar sekaligus melakukan survei ke sejumlah sekolah internasional demi mencari peluang kerja. Menanggapi pelanggaran ini, Kakanwil menegaskan komitmennya bahwa Imigrasi tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi orang asing yang melanggar aturan demi menjaga keamanan negara dan mengimplementasikan prinsip selektif. Atas perbuatannya, CY terbukti secara sah melanggar Pasal 122 huruf a juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga ia langsung dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian serta penangkalan (masuk ke wilayah Indonesia) selama 10 tahun.



