Tugas dan Fungsi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak
Tugas :
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Imigrasi khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak.
Fungsi :
- penyusunan rencana dan program di bidang keimigrasian;
- melaksanakan tugas keimigrasian di bidang pelayanan dokumen perjalanan;
- melaksanakan tugas keimigrasian di bidang pemeriksaan keimigrasian
- melaksanakan tugas keimigrasian di bidang pelayanan izin tinggal dan status keimigrasian;
- melaksanakan tugas keimigrasian di bidang pengawasan dan intelijen keimigrasian;
- melaksanakan tugas keimigrasian di bidang penindakan keimigrasian;
- melaksanakan tugas keimigrasian di bidang sistem dan teknologi informasi keimigrasian;
- melaksanakan tugas keimigrasian di bidang informasi dan komunikasi publik keimigrasian;
- melaksanakan administrasi kepegawaian, keuangan, persuratan, barang milik negara, dan rumah tangga; dan
- melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tugas keimigrasian.
