
Gresik – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak melaksanakan kegiatan pengawasan keimigrasian melalui Operasi Wirawaspada yang dilakukan serentak seluruh Indonesia dari tanggal (08/04/2026) sampai dengan (09/04/2026). Dalam pelaksanaan operasi Wirawaspada, petugas melakukan pengawasan terhadap WNA yang ditemukan yang berada di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak. Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian secara menyeluruh guna memastikan kesesuaian antara izin tinggal dengan kegiatan yang dilakukan. Dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan Pelanggaran terkait aktifitas dan keberadaan orang asing tersebut. Kegiatan Operasi Wirawaspada ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Imigrasi Tanjung Perak dalam memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing. Melalui pengawasan yang intensif dan berkelanjutan, diharapkan dapat meminimalisir potensi pelanggaran keimigrasian serta menjaga ketertiban dan kedaulatan negara. Kantor Imigrasi Tanjung Perak menegaskan akan terus meningkatkan sinergi dengan berbagai pihak guna memastikan setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.


